Advokat.WahanaNews.co | Dugaan kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Ketua Majelis Pro Demokrasi kembali angkat bicara.
Iwan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Prodem, ada seorang anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena tengah menyelidiki kasus dugaan tambang ilegal ini. Maka dari itu, Iwan meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera bertindak. Jangan sampai kasus ini kembali mengikis kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"ProDem mendengar informasi bahwa tim penyelidik Paminal Propam pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditahan di Patsus," kata Iwan, dalam keterangan yang diterima, Sabtu 12 November 2022.
Menurut Iwan, Kapolri saat ini perlu membentuk tim khusus dan segera memeriksa Kabareskrim terkait adanya Laporan Hasil Penyelidikan Propam mengenai dugaan tambang ilegal itu.
Jika memang benar ada anggota Polri yang ditahan karena tengah menyelidiki kasus ini, maka Kapolri diharapkan segera membebaskannya untuk mengungkap fakta yang ada.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
"ProDem mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam. Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang di Patsus," ujar Iwan.
Iwan juga menyinggung mengenai adanya keterangan yang berubah-ubah dari Aiptu Ismail Bolong. Dia menyebut apa yang dilakukan oleh Ismail Bolong untuk mengubah pernyataannya memang ada intimidasi dari oknum anggota Polri.
"ProDem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes (YU) karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (pn) Ismail Bolong dan mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti Kasus Robot Trading," kata Iwan Ilustrasi Gedung Mabes Polri.