WahanaNews.co | Kapolsek Parigi Iptu IDGN dicopot lantaran diduga telah memerkosa S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak. Selain disanksi etik, Iptu IDGN juga bakal diproses secara pidana.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Mohon Maaf Terkait Kasus Asusila Kapolsek Parigi
Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.
"Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana," ujar Sambo.
Sambo mengatakan Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.
Baca Juga:
Dinyatakan Bersalah Kasus Asusila, Kapolsek Parigi Dipecat Secara Tidak Hormat
"Tadi sudah ada Anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," ujar Sambo.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi mengungkap awal mula Kapolsek Parigi Iptu IDGN melakukan bujuk rayu hingga diduga memperkosa S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak.
Menurut Rudy, Iptu IDGN bertemu dengan S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian. Penahanan ayah S di Polsek Parigi terbilang cukup lama.