"Kalau ceritanya, ini awalnya itu kan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya, bertiga (bareng teman). Lalu orang tuanya ditahan di situ, sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ," ujar Rudy dalam keterangannya kepada wartawan di Parigi Moutong, Selasa (19/10).
Iptu IDGN, yang kerap bertemu dengan S, lantas mulai melakukan pendekatan. Dia membujuk S dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Mohon Maaf Terkait Kasus Asusila Kapolsek Parigi
"(Korban) sering ketemu sama Kapolsek, akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial S (20), yang diperkosa Kapolsek Parigi Iptu IDGN, buka suara. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.
"Saya datang malam dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," ujar S dalam pengakuannya kepada sejumlah jurnalis, Senin (18/10). [dny]