Wahanaadvokat.com | Kasus penangkapan 40 petani sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang diduga melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) kini disetop Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan perkara itu.
Baca Juga:
Uang Rp60 Miliar Mengalir ke Ketua PN Jaksel demi Bebaskan Korporasi Sawit
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Selasa (24/5).
Agus menuturkan Polri menjadi mediator antara 40 petani dan pihak PT DDP. Ia pun mengatakan 40 petani sawit itu sudah tidak lagi ditahan.
"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujarnya.
Baca Juga:
Lahan Sawit Ilegal 3,5 Juta Hektare, DPR Siapkan Solusi Pemutihan
Perwakilan kuasa hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat Aktivitas Anak Rimba (Akar) pun mengapresiasi kepolisian yang memfasilitasi penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Sebelumnya, pada 12 Mei, 40 petani itu ditangkap secara paksa oleh polisi karena dituduh mencuri buah sawit perusahaan. Menurut keterangan tim kuasa hukum para petani, penangkapan dilakukan disertai dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ia menyatakan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).