Wahanaadvokat.com | Polda Bengkulu diminta oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menangguhkan penahanan terhadap 40 petani sawit Mukomuko yang diduga terkait kasus pencurian lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
"Kami berharap penyidik mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan. Kami melihat mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga, sehingga akan menyulitkan keluarga jika tulang punggung keluarga ditahan," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam, Kompolnas: AKP Lusiyanto Berkali-kali Tolak Uang dari Peltu Lubis
Ia menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, Kompolnas akan mengklarifikasi Kapolda Bengkulu Irjen Agus Wicaksono terkait insiden tersebut.
Menurutnya, penahanan terhadap 40 petani itu hanya akan menyulitkan keluarga mereka.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu terkait masalah ini, mengingat jumlah orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka ada 40 orang," jelasnya.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
Meski demikian, Kompolnas juga menyarankan agar para petani sawit tersebut dapat menempuh upaya praperadilan jika merasa keberatan atas serangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Dengan demikian, kata dia, pengadilan dapat melakukan pengujian atas keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan mereka.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menyuarakan bahwa penangkapan terhadap 40 petani sawit itu diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).