Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayjen Purn. Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.
Adam Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya, akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun. [tum]