Wahanaadvokat.com | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan Gubernur Banten kepada buruh diperlukan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspon secara proporsional dan profesional. Bahkan bila perlu diterapkan 'restorative justice' dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Sugeng mengatakan IPW berpendapat bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Termasuk para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal tersebut adalah keniscayaan dalam demokrasi.
Akan tetapi, kata dia, hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.
“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unjuk rasa," ujarnya.
Baca Juga:
PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Perempuan: Keadilan Restoratif Penting untuk Pemulihan dan Keadilan Korban
Kata Sugeng, IPW juga menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten, dimana tidak ada pejabat yang representatif menerima unjuk rasa buruh tersebut.
“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima, juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan tersebut,” ungkap Sugeng.
Sebelumnya, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi upah minimum propinsi, Rabu (22/12).