Atas ulah beberapa oknum buruh tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) melaporkan kasus itu ke Polda Banten.
Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia. [tum]