WahanaAdvokat.com | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, korupsi yang terjadi pada pengadaan lahan biasanya disebabkan oleh penjualan tanah yang bukan dilakukan pemilik aslinya.
Hal itu dia sampaikan terkait modus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual lah, seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10/2021).
Menurut dia, dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tak jauh berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Sebab, penjualan tanah pada kasus Munjul juga dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik aslinya.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
“Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” ucap Alex.
“Sebagaimana pengadaan tanah yang lain, kan sebetulnya modus-modus pengadaan tanah itu sederhana,” tutur dia.
Oleh sebeb itu, lanjut Alex, tidak sulit bagi penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel.