Menurut dia, pimpinan KPK tengah menunggu hasil pendalaman penyidik untuk dilakukan ekspose perkara di internal guna mengungkap konstruksi perkara dan menahan tersangkanya.
“Kita nunggu ekspose saja, saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama dan sederhana kok pengadaan tanah itu,” ucap Alex.
Baca Juga:
PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Eks Dirjen Anggaran di Kasus Jiwasraya
“Nanti saya tanya ke penindakan sejauhmana kelanjutannya,” tutur dia.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan. [dny]