Wahanaadvokat.com | Sudah 40 saksi yang diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan kasus pencabulan belasan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Baca Juga:
Herry Wirawan Tak Jadi di Kebiri, Hakim Putus Pidana Seumur Hidup
Ke-40 orang saksi tersebut di antaranya keluarga korban dan korban dari aksi cabul Herry, saksi santri, paramedis yang menangani proses lahiran bayi hingga sejumlah ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum.
"Jadi, saksi-saksi itu sudah hampir 40 orang, seluruh saksi yang ada di berkas perkara sudah dimintai keterangannya," kata Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1).
Menurut Dodi, jaksa sudah mendapatkan keterangan dari berbagai saksi yang didatangkan sejak sidang ini berlangsung sejak 11 November 2021.
Baca Juga:
Iming-iming Ilmu Khodam, Guru Ngaji di Tangerang Sodomi 11 Muridnya
"Banyak hal dan menurut penuntut umum itu sangat mendukung terhadap dakwaan terhadap terdakwa," cetusnya.
Selanjutnya, agenda persidangan masuk ke pemeriksaan terdakwa yakni Herry Wirawan. Herry mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kebonwaru dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa hari ini.
"Keinginan kita didengarkan secara online tentu kita harus mendengarkan masukan dari majelis, rutan dan sebagainya akhirnya diputuskan dilakukan secara online," ujar Dodi.
Diketahui, guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [tum]