Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi "Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."
"Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika seseorang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana Pasal 67 KUHP maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani," tegas hakim Ali.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim, meski Heru Hidayat dinyatakan terbukti bersalah tapi karena Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara Asabri adalah nihil.
"Karena terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain dan tidak dilakukan penahanan maka tidak diperlukan perintah penahanan terhadap terdakwa," ungkap hakim Ali.
Heru Hidayat sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
Terhadap perkara tersebut, JPU dan Heru Hidayat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. [tum]