Advokat.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Mardani Maming diproses hukum atas tindakannya saat masih menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Tidak terkait dengan jabatannya saat ini sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan KPK adalah saat MM [Mardani Maming] menjadi Bupati Tanah Bumbu, bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (24/7).
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Ali menjelaskan hal itu sejalan dengan kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU). Pasal 11 UU KPK menyatakan bahwa kewenangan KPK untuk menangani perkara di antaranya dengan subjek hukum penyelenggara negara.
"Tentu kapasitas MM sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," terang dia.
Maming telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang diusut KPK.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
PBNU memberikan bantuan hukum terhadap Maming dengan menunjuk eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tim kuasa hukum.
KPK menyatakan tidak akan mengurus sumber pembiayaan penunjukan kuasa hukum tersebut.
"Mengenai penunjukan kuasa hukum maupun pembiayaannya apakah dari uang kas PBNU ataukah sumber lain tentu kami tidak akan tanggapi karena itu urusan internal pengurus PBNU," ucap Ali.