Maming diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Hal itu diungkap Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang Praperadilan yang diajukan Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," ujar Burhan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Sementara itu, pihak Maming menyatakan kasus ini merupakan urusan bisnis yang semestinya diproses secara perdata bukan pidana. [tum]