Wahanaadvokat.com | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi lanjutan kasus tersebut ke Bareskrim dan memastikan penyidik tak tebang pilih menangani kasus Indosurya.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata dia dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Poengky mengatakan Bareskrim saat ini masih melengkapi sejumlah berkas usai jaksa sempat mengembalikan berkas P-21 yang dilimpahkan tim penyidik. Sejumlah petunjuk atau berkas yang diminta jaksa itu di antaranya hasil audit kasus.
Poengky meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya, bersabar dan mendukung penanganan kasus.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," katanya.
Polisi diketahui telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.