"Bahwa daun ganja tersebut adalah sisa yang dihisap terdakwa. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang membenarkan BAP dan juga dibenarkan terdakwa dengan cara dilinting dan dihisap seperti rokok," kata jaksa dalam pertimbangannya.
Jaksa meyakini Anji terbukti menggunakan narkotika. Jaksa juga meyakini Anji bersalah sebagaimana dakwaan.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Barang bukti terbukti jenis ganja bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," jelas jaksa.
Adapun hal memberatkan untuk Anji adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankannya Anji terus terang perbuatannya, serta berlaku sopan selama sidang, dan sedang rehabilitasi di RSKO Cibubur. [dny]