Cahyono pun menyebutkan penyidik menyita aset dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa kerangka kapal layar motor Rumiris, mesin KLM, dua unit genset dari desa Tarabunga, Tampahan, Toba, Sumut dengan nilai Rp5 miliar.
Selanjutnya ada penyitaan terhadap uang tunai dari para saksi seharga Rp276,3 juta dan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp99,5 juta.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
GPON diketahui merupakan teknologi kode akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia bagi pelanggan di perumahan ataupun bisnis.
Dalam hal ini, polisi menilai bahwa surat undangan Pemilihan Mitra Usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang dan jasa dalam pengadaan Tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
Kemudian, penyimpangan terakhir juga ditemukan pada tahap pelaksanaan proyek. Menurutnya, terdapat beberapa insfrastruktur GPON yang terpasang namun belum siap difungsikan. Sementara, pada beberapa site tidak terlihat pemasangan proyek.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Penyidik menetapkan Vice President Finance & IT Christman Desanto dan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, mengatakan mendukung langkah hukum yang dilakukan Polri.
"Kami sangat mendukung proses tersebut untuk segera selesai," ujar Widi. [tum]