Wahanaadvokat.com | Terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengembangan Tanah Technopark Hutama Karya Rp1,2 triliun, Kejati DKI Geledah dan Sita Bukti
"Penggeledahan yaitu di rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI dan Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, dua tempat," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (23/4).
Pada hari tersebut, penyidik juga turut menggeledah kantor PT Mikie Oleo Nabati yang terletak di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan itu berada dalam naungan group PT Sayap Utama (Wings).
Ketut menerangkan, penyidik juga menggeledah kantor sejumlah perusahaan pada Kamis (7/4). Beberapa kantor itu seperti milik perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar, dan Musim Mas di Medan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan, Usai Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Bareskrim Sita Dokumen
Kemudian, kantor PT Incasi Raya di Padang. Lalu, kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan kantor Sinar Alam Permai di Palembang.
"Dari penggeledahan yang dilakukan telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 dokumen, barang bukti elektronik," jelas dia.
Dalam kasus ini, Ada empat tersangka yang ditetapkan Jaksa. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.