Kejagung pun menyerahkan IP kepada pihak keluarga.
"Pimpinan kejagung sampaikan duka cita kepada saksi IP dan keluarga yang ditinggalkan," pungkas dia.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Usai pemeriksaan 7 saksi pada hari ini, tiga di antaranya dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Ketiganya adalah Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan Wenny Prihatini selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengolahan Ikan Perum Perindo.
Mereka dijerat terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Diduga, penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya berujung pada transaksi fiktif.
"Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo sebesar Rp 149 miliar," kata Leonard.
Belum dijelaskan berapa dugaan kerugian negara dalam kasus ini. [dny]