Advokat.WahanaNews.co | Kasus pencabulan santriwati yang diduga dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan.
Bintang berharap kasus ini dapat segera masuk ke meja hijau agar ada kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Terutama agar para korban segera mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan trauma psikologis maupun martabatnya di masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Bintang menjelaskan, seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan itu menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan," tegasnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Oleh sebab itu, kata dia, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai, sehingga ke depannya tidak ada lagi upaya penanganan kasus kekerasan seksual dengan dalih kekeluargaan.
"Serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengapresiasi keberanian korban yang tetap melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut. Ia menilai langkah itu memiliki dampak yang luar biasa dan dapat menimbulkan keberanian bagi korban-korban kekerasan seksual lainnya.