Wahanaadvokat.com | Terkait dikeluarkannya tersangka kasus narkotika, RY (27) dari sel tahanan hingga menyebabkan terjadinya penembakan terhadap Direktur tahanan dan barang bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir kini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo masih melakukan penyelidikan.
"Masih dilakukan pemeriksaan dulu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
Polemik Kasus Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa Tujuh Polisi
Wahyu menegaskan, apabila ada terdapat unsur kesalahan dalam proses dikeluarkannya tersangka penembakan tersebut dari sel tahanan Polda Gorontalo, maka akan ditindak tegas.
"Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penembakan Dirtahti Polda Gorontalo hingga AKBP Beni Mutahir tewas terjadi pada Senin 21 Maret sekitar pukul 04.00 WITA.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Penembakan tersebut terjadi di Jalan Mangga, Kota Gorontalo. Korban ditembak oleh tersangka kasus narkotika dengan menggunakan senjata rakitan yang disimpan RY di sekitar rumahnya.
Sebelumnya, RY menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo dalam perkara narkotika. Kemudian dijemput oleh korban untuk membawa RY ke rumahnya.
Setelah tiba di rumah RY, tiba-tiba terjadi kegaduhan kemudian tidak berselang lama terjadi penembakan yang menyebabkan AKBP Beni Mutahir ditemukan tewas tertembak.