Advokat.WahanaNews.co | Tim Independen Pencari Fakta mendorong pemenuhan hak korban kasus dugaan kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers penyerahan rekomendasi pada Selasa (22/11), melansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Sejak awal tidak ada upaya pemenuhan hak korban. Terutama dalam pemulihannya dan pendampingan hukum yang diberikan kepada korban selama atau sejak kasus itu dilaporkan. Bahkan ketika korban didamaikan, dinikahkan, itu justru menjadi landasan untuk tidak memproses kasusnya di internal Kemenkop," ujar Ratna.
Karenanya, tim menjadikan upaya pemenuhan hak korban sebagai salah satu poin rekomendasi tim independen yang diserahkan langsung kepada Menkop-UKM Teten Masduki.
"Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan." demikian bunyi poin tersebut.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop-UKM terjadi pada akhir 2019 lalu.
Empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZPA, MF, dan NN disebut terlibat dalam kasus ini. Sedangkan, korban adalah pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.
Penanganan kasus ini sempat berhenti sebab mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan. Penerbitan SP3 itu didasari alasan laporan telah dicabut.