Kendati demikian, Menko Polhukam Mahfud MD telah memastikan SP3 kasus ini batal.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.
Baca Juga:
Perkosa Santriwati Umur 11 Tahun, Ustaz Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka
"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3 nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima, Senin (21/11). [tum]