WahanaAdvokat.com | Artis Cynthiara Alona kembali menjalani proses sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang. Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (3/11) kemarin, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) memutuskan Alona bersama dua orang yang berinisal AA dan DA divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Seperti yang diketahui, Cynthiara Alona ditangkap bersama dua orang lainnya pada Maret 2021 karena diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur. Ia ditangkap di Hotel Alona yang terletak di kawasan Ciledug, Tanggerang, Banten.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Polsek Kota Kisaran Diganjar Penghargaan dari LPAI
Usai mendengar tuntutan tersebut, Alona tampak syok dan menangis. Kondisi itu diungkapkan oleh Halim Darmawan Kuasa hukumn Abdul Ajiz, adik dari Alona yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dia (Alona) nangis, syok pas tuntutan kemarin," kata Halim Darmawan saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Halim juga mengatakan bahwa bukan hanya Alona saja yang dituntut 6 tahun penjara, melainkan dua orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut juga mengalami nasib yang sama.
Baca Juga:
Berawal dari Laporan Kehilangan Anak, Prostitusi Anak di Jambi Terbongkar
Oleh sebab itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 88jo Pasal 76 Huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
"Mereka satu paket kena semua segitu. Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tuturnya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma juga mengatakan jika Alona beserta dua orang lainnya tidak meminta pembelaan atas keputusan tersebut, maka Pengadilan Negeri Tanggerang akan langsung membacakan putusannya.