WahanaAdvokat.com | Berdasarkan laporan-laporan yang sudah dipublikasikan, Rachel Vennya terbukti menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan selama tiga hari. Menyikapi hal ini, pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, pun buka suara.
"Sesuai dengan statement saya di Polda bahwa hal-hal yang terkait pokok pemeriksaan polisi, saya nggak bisa beritahukan. Silakan tanya ke pihak kepolisian," ujar Indra kepada dilansir dari detikcom, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Sementara itu, terkait pemanggilan terhadap Rachel Vennya soal pelat nomor 'RFS', Indra masih enggan berkomentar. Indra mengaku belum mendapat informasi dari kliennya terkait hal itu.
"Saya belum dapat informasi mengenai surat panggilan. Saya belum bisa memberikan tanggapan itu (soal pelat RFS Rachel)," jelas Indra.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkap bahwa Rachel Vennya sempat menjalani karantina selama tiga hari di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Pernyataan Herwin itu pun mematahkan bantahan Rachel Vennya yang mengaku tak menjalani karantina sama sekali.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Terungkapnya Racel Vennya sempat karantina selama tiga hari itu terlacak dari bukti presensi. Herwin mengungkapkan, dari pengecekan absensi, Rachel Vennya sempat dikarantina selama tiga hari.
"Kalau hasil dari pengecekan di absensinya kan sempat masuk. Kalau di absensinya saya liat itu sempat masuk 3 hari," kata Herwin saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021).
Herwin tidak bicara lebih banyak terkait kapan tepatnya Rachel Vennya masuk ke RSDC Wisma Atlet Pademangan. Namun, dia memastikan nama Rachel Vennya tercatat sebagai salah satu orang yang pernah melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Harusnya Tidak Karantina di Wisma Atlet
Rachel Vennya diketahui tak berhak melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Berdasarkan keterangan Kodam Jaya sebelumnya, RSDC Wisma Atlet Pademangan sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kategori tertentu, yaitu:
1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Rachel Bantah Karantina
Fakta yang diungkap Herwin itu berbeda dengan pengakuan Rachel Vennya. Saat berbincang dalam channel YouTube Boy William, Senin (18/10/2021), meski mengakui telah kabur, Rachel Vennya berkukuh tidak pernah dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya, Senin (18/10/2021).
"Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet," lanjutnya. [dny]