Wahanaadvokat.com | Barekrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.
Baca Juga:
Penjahat Siber Kembangkan Trik, Hati-hati Link Berbahaya di Gmail Bisa Kuras Rekening
"Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan," ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Kamis (7/3/2022).
Whisnu menyebut ada lima tersangka lain yang kini sudah berstatus sebagai DPO. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran.
"Ada empat tersangka kami tangkap yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.
Baca Juga:
PT IKS Tertipu Proyek Fiktif, Rugi Rp 113 Juta
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Diketahui, nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Kini Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini.