Saat ini saja, GoTo Group telah mengurus kepatenan merek GoTo di Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
Juniver menyebut, baru tiga kelas yang dikantongi Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dari 21 jenis yang diajukan untuk merek tersebut, yaitu untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.
Baca Juga:
Naik 18%, Harga Saham GoTo Tembus 400 Rupiah
"Yang berlangsung saat ini, Gojek dan Tokopedia siap menjelaskan kepada aparat atau kepada siapapun bahwa GoTo juga sudah memiliki hak-hak yang terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kita sudah mengantongi 3 jenis, yang sedang berproses 18," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Loemau, sebelumnya mengatakan, kliennya telah melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Baca Juga:
Sengketa GoTo, Gojek dan Tokopedia Gugat Balik PT TFT
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," ungkap Alfons.
Alfons mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produknya.
PT Terbit Financial Technology, kata dia, memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.[dny]