Wahanaadvokat.com | Terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Rachel Vennya saat kabur karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 11 orang.
Pihak yang diperiksa antara lain anggota kepolisian dan staf DPR termasuk yang diperiksa.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Dari 11 orang yang dipanggil, pemeriksaan telah rampung dilakukan terhadap 10 orang. Sementara, satu saksi lainnya akan dijadwalkan ulang.
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada sekitar awal Desember 2021," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/2).
Saksi yang diperiksa antara lain dua orang mantan anggota protokol DPR-RI di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, dua orang dari Sekretariat Protokol DPR RI.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Lalu dua orang saksi lainnya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ada empat orang saksi yang tidak dijelaskan Ramadhan lebih rinci.
"Penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dalam peristiwa dimaksud," kata Ramadhan.
Kasus dugaan suap ini terungkap dalam pengakuan Rachel di sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dirinya. Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.
Uang itu diberikan kepada orang yang mengaku bagian dari Satgas Covid-19. Rachel lalu tidak menjalani karantina sesuai aturan sepulang dari AS.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).
Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Dalam kasus kekarantinaan kesehatan, Rachel sudah divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) lalu. [tum]