Wahanaadvokat.com I Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada selebgram Rachel Vennya pada Jumat (10/12/2021).
Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain. Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Kronologi kasus kaburnya Rachel Vennya
Kasus kaburnya Rachel ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Kabar tersebut kemudian tersebar cepat di media sosial Twitter. Disebutkan bahwa data Rachel Vennya diinput oleh petugas dan meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya.