Wahanaadvokat.com | Terkait kasus dugaan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam penggeledahan rumah di Depok dan Cileungsi, Jawa Barat itu, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (14/5).
Ia menjelaskan, sejumlah tempat yang digeledah, di antaranya adalah kediaman JFR selaku makelar yang terletak di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, juga kediaman PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menyita dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur; dokumen atau catatan skema pembagian uang; dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Ia juga menjelaskan alasan penyitaan dokumen itu karena berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.