Wahanaadvokat.com | Kasus tewasnya seorang perempuan berinisial RCD di sebuah kamar hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, Polisi kini menetapkan dua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dipastikan bahwa RCD tewas lantaran menjadi korban praktik suntik filler payudara ilegal.
Baca Juga:
Punya Payudara Besar Mirip Wanita, Pria Ini Kesulitan Cari Jodoh
"Korban diketahui menjadi korban malapraktek filler payudara," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam kesempatan sama, Kapolsek Metro Taman sari AKBP Rohman Yongky Dilatha mengungkapkan, saat ditemukan korban berada di atas tempat tidur dengan kondisi payudara mengeluarkan darah.
"Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara," ujarnya.
Baca Juga:
Cara Membedakan Benjolan Biasa dan Tanda Kanker Payudara
Yongky menerangkan sebelum ditemukan tewas, korban memiliki janji bertemu dengan seorang perempuan berinisial WR untuk melakukan suntik filler payudara.
Korban, diketahui sudah dua kali melakukan penyuntikan tersebut. Penyuntikan pertama dilakukan pada tahun 2011 lalu.
Kemudian, korban kembali meminta WR untuk melakukan suntik filler payudara pada Jumat (18/2). Alasannya, karena payudaranya dirasa sudah mulai kendor.
Atas permintaan korban, WR pun berangkat dari daerah Cikupa dengan dijemput oleh seorang pria berinisial AF.
"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku," tutur Yongky.
Setelahnya, WR dan AF tiba di hotel sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di sana, AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui korban.
Sebelum melakukan penyuntikan silikon, WR lebih dulu membius korban. Lalu, barulah WR menyuntikan silikon ke kedua payudara korban, masing-masing sebanyak 500ml.
"Biaya suntik tersebut seharga Rp 4 juta, Rp1,5 juta ditransfer dan Rp 2,5 juta secara tunai, dan telah dibayar dan diterima WR," ucap Yongky.
Selesai melakukan penyuntikan, WR kembali dijemput oleh AF. Atas jasanya, AF diberikan imbalan sebesar Rp500 ribu oleh tersangka WR.
"Dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan di rumahnya," ujar Yongky.
Polisi kemudian menangkap keduanya di dua lokasi berbeda. WR ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang, sedangkan AF ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
"Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis, di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004," kata Yongky. [tum]