WahanaAdvokat.com | Tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Meskipun begitu, Polisi menyatakan tersangka bisa saja lebih dari tiga orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyiratkan kemungkinan adanya tersangka baru di kasus kebakaran tersebut. Tersangka ini dibidik terkait dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
"Untuk Pasal 187 dan 188 (KUHP) masih dibutuhkan alat bukti sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dari gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat melanggar Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka itu merupakan pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran maut itu berlangsung. Ketiganya berinisial RU, S, dan Y.
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
"Sementara ini tiga orang yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," tandas Tubagus.
Seperti diketahui, kebakaran maut itu terjadi pada 8 September 2021 dini hari lalu. Kebakaran mengakibatkan 49 narapidana tewas, sementara 73 lainnya luka-luka.
Pasal 359 KUHP berbunyi: