"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Sejauh ini sudah ada 53 saksi yang telah diperiksa polisi dalam proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Tubagus, pihaknya menargetkan pekan ini menyelesaikan bukti lain di unsur persangkaan di Pasal 187 dan 188 KUHP sebelum akhirnya menetapkan adanya tersangka.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
"Di Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Mudah-mudahan dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," ujar Tubagus.
Pasal 187 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
Pasal 188 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati." [dny]