Wahanaadvokat.com | Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengklaim telah mendapat banyak keluhan terkait maraknya promosi dan tawaran untuk bermain judi online.
Organisasi itu menilai ajakan tersebut kemudian membuat banyak pengemudi ojol yang lebih tergiur untuk mendapat hasil keuntungan lewat kemenangan di judi online dibandingkan menarik pesanan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono pun meminta agar Polri dapat melakukan penindakan dan mengusut tuntas marak tersebarnya promosi judi online lewat berbagai platform.
"Garda menuntut Polri agar mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam endorse ataupun promosi judi online. Salah satunya oknum artis yang diduga melakukan aksi promosi maupun endorse judi online," kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5).
Dia pun membeberkan satu inisial artis yang diduga mempromosikan judi online tersebut.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
"Diduga adanya oknum artis selebritis berinisial NM yang merupakan endorser promosi judi online," jelasnya.
Igun menilai masalah terkait judi online tersebut sudah sangat mengkhawatirkan sehingga perlu mendapat tindak lanjut dari kepolisian.
Dari beragam laporan yang masuk, kata dia, terdapat beberapa diantaranya yang kehilangan pendapatan untuk keluarga akibat uang tersebut digunakan untuk judi online.
Garda meminta agar kepolisian dapat menindak pihak yang mempromosikan judi online tersebut. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar tidak ada lagi sosok pemengaruh di media sosial (influencer) yang mempromosikan judi online secara langsung ataupun tidak langsung.
"Promosi masif judi online sudah sangat meresahkan masyarakat juga kami dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia," kata Igun.
Satgas Waspada Investasi sebelumnya sempat memberikan peringatan keras kepada influencer yang memasarkan kegiatan investasi ilegal seperti judi online, gesek tunai, maupun arisan online.
Dalam menerima endorse, para pemengaruh itu diminta agar memiliki kesadaran dan melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui legalitas dari barang atau keigatan yang dipromosikan. Ia mengingatkan, hal itu dapat berdampak hukum bagi mereka.
"Jika ternyata barang atau kegiatan yang dipromosikan melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu influencer ini dapat diproses secara hukum karena telah memasarkan produk atau kegiatan yang dilarang di Indonesia," kata Ketua SWI Tongam Tobing. [tum]