Wahanaadvokat.com | Kejagung didesak agar segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan pada 2015-2021.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, penanganan perkara korupsi tersebut akan memenangkan Indonesia dalam gugatan melawan putusan arbitrase internasional.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Satelit Kemhan Diduga Libatkan Prajurit TNI
“MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan dalam rangka membantu pihak Kemenhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah dimulai awal persidangannya,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Ia menyebutkan, perlawanan gugatan itu mengantongi register nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.
Menurut dia, pembatalan putusan Badan Arbitrase Singapura bisa dilakukan apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Biaya Operasional Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati
“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemenhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi,” kata dia.
Ia mengatakan langkah Kejagung segera menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti, merupakan upaya Kejaksaan Agung membantu negara dalam hal ini Kemhan untuk memenangkan gugatan perlawanan yang sedang diajukan di Pengadilan Jakarta Pusat.
“Desakan ini tetap mengacu azas praduga tidak bersalah, sehingga jika tidak terbukti maka dilakukan penghentian penyidikan dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan sewa satelit slot orbit 123 BT di Kemhan 2015. Hingga saat ini ada penetapan tersangka untuk perkara korupsi berdasar pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi .
MAKI juga mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemhan (berjumlah sekitar tiga orang) dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit.
“Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lainnya,” kata dia.
Berdasar dugaan biaya dibayar oleh swasta atas kunjungan ke Inggris ini, MAKI mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan baru terkait ketentuan gratifikasi (suap) sebagaimana diatur pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
“Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya,” katanya.
MAKI menyerahkan kepada Kejagung untuk mendalami dugaan jumlah gratifikasi dan dugaan kapan waktunya kunjungan ke Inggris, sehingga akan mendapatkan kepastiannya.
Menurut dia, Kejagung dapat mengambil opsi mendahulukan penanganan perkara gratifikasi karena semestinya lebih mudah pembuktiannya dan akan menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan pada perkara ini.
MAKI menegaskan, akan segera mendatangi Kejagung guna melengkapi desakan itu. “Kejaksaan Agung sudah berpengalaman menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri sebagaimana penyidikan gratifikasi mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, Atmowartoyo terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Kasus bermula saat dia pergi ke London untuk memuluskan proyek pembelian thetra ethyl lead dari The Associated Octel Company Limited melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.
Suroso lalu menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel, London, dengan tarif sebesar 899 poundsterling pada 27 April 2005. Belakangan terungkap dia juga menerima uang dari rekanan 190.000 dolar Amerika Serikat. Fasilitas menginap di hotel mewah itu juga difasilitasi rekanan. [tum]