Wahanaadvokat.com I Pria berinisial H (42) terpidana pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya SN (12) akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama anggota Kepolisian Sektor Air Bangis.
Sebelumnya pelaku H (42) sudah masuk dalam DPO.
Baca Juga:
KPK: Secara Ekonomi Harun Masiku Tidak Memiliki Kemampuan Menyuap
"Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kami tangkap di Air Bangis," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto, di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal tim Kejari Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Status DPO pada Pelaku Pencabulan Anak di Tapteng
Kemudian tim Kejari Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test COVID-19," katanya pula.