Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60.000.000, subsider 2 bulan kurungan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1581 K/pid.sus/2021.
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.
Baca Juga:
KPK: Secara Ekonomi Harun Masiku Tidak Memiliki Kemampuan Menyuap
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa yang selanjutnya penuntut umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp60.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Dia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019, pukul 23.00 WIB, di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (tum)