Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022. 						
					
						
						
							Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Permen ESDM No. 14/2025 Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Pengeboran Baru Tetap Dilarang
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.						
					
						
						
							"Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," kata Ketut Sumedana. [tum]