Wahanaadvokat.com I Hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan (36), guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya, akan dikaji Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Nanti kita lihat akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak," ucap Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
Hukum Mati Herry Wirawan, Korban Pemerkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Asep mengatakan, kejahatan Herry terbilang amoral, ia bahkan menegaskan sebagai tenaga pendidik, hukuman Herry bahkan diperberat dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
"Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," tegas Asep.
Herry, kata Asep, juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya.
Bahkan Asep mendapatkan informasi dari pengumpulan data intelijen Kejati Jabar, bahwa terdakwa ini diduga menyalahgunakan dana dari bantuan pemerintah.
"Terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen. Sehingga korban merasa yakin," ujarnya.
Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Diberitakan sebelumnya, Herry diduga memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya yang saat itu tengah mengenyam pendidikan agama di pesantren yang di pimpinnya.
Para korban saat ini ada yang tengah mengandung hingga melahirkan. Menurut Asep, bayi yang sudah terlahir dari para korban sudah mencapai 9 bayi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat ini memberikan perlindungan terhadap 29 orang saksi dan korban yang terdiri dari pelapor, saksi atau korban, dalam keterangannya menyebutkan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan tersebut. Ia pun mendorong Polda Jabar untuk mengusut kejelasan perihal dana yang dilakukan oleh pelaku. (tum)