Wahanaadvokat.com | Sebanyak 76 nama partai politik yang sudah berbadan hukum dirilis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Oleh sebab itu, mereka bisa mendaftar ke KPU untuk ikut Pemilu. Namun apakah bisa ikut pemilu atau tidak, tergantung apakah sudah memenuhi syarat atau tidak untuk ikut pemilu.
Baca Juga:
Kesbangpol Mukomuko Perjuangkan Dana Bantuan 10 Parpol Agar Tidak Dipotong
Berikut daftar Parpol yang dilansir Kemenkumham yang dikutip, April (22/4/2022):
1. Partai NasDem, Ketua: Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta
Baca Juga:
Pemerintah Ponorogo Salurkan Dana Banpol Rp1,7 Miliar untuk Parpol DPRD
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu.
4. Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar.