Advokat.WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri buka suara terkait Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Tito menilai Kepres terkait mengangkat Pj Gubernur Banten Al Muktabar tempo lalu sudah sesuai prosedur.
Baca Juga:
Rakor Besar di Sentul, Presiden Prabowo dan 7 Menteri Koordinator Siap Beri Panduan ke Daerah
Kontra terkait Kepres tersebut merupakan hal yang wajar, ia juga memastikan pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak masalah, kita sudah sesuai prosedur, sangat sesuai prosedur sudah dibaca Undang-undangnya. Kalau ada pihak yang keberatan satu dua saya kira wajar-wajar saja," kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).
"Kalau ada yang menggugat ya kan kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu," imbuhnya.
Baca Juga:
Mendagri Tito: Pelantikan Gubernur Terpilih Direncanakan pada 7 Februari 2025
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Kepres yang mengangkat Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Melansir situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pihak tergugat dari perkara itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terkait dua Kepres Jokowi tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten per tanggal 9 Mei 2022.
Selain itu, satu Kepres lainnya adalah pengangkatan Penjabat Gubernur per tanggal 9 Mei 2022. Berdasar gugatan ini, DPC Permahi meminta Jokowi mencabut kedua surat itu hingga tak lagi berlaku. Selain itu, pihak Tergugat juga mesti membayar biaya yang timbul dari perkara ini.