Wahanaadvokat.com | Ada indikasi pembiaran terstruktur yang dilakukan beberapa pihak, termasuk dari elemen pejabat pemerintahan terhadap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga:
Polda Sumut Kembali Gali Kuburan Korban Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Manusia
Berdasarkan temuan dari tim LPSK yang diterjunkan untuk menyelidiki langsung terhadap para saksi soal kerangkeng manusia itu, ada polisi yang menyarankan warga untuk merehabilitasi anggota keluarganya yang merupakan pencandu narkoba.
"Ada pembiaran terstruktur. Tadi disinggung oleh narasumber [saksi] bahwa ada polisi rekomendasikan kepada keluarganya agar anak itu direhab saja di tempatnya Bupati. Ini rumah tahanan itu setidaknya sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Edwin dalam konferensi persnya, Senin (31/1).
Tak hanya itu, Edwin menyinggung terdapat video yang diunggah istri Bupati Langkat ke sosial media pribadinya. Di video itu, kata dia, tampak Dinas Komunikasi dan Informatika setempat juga sempat mengunjungi dan melihat kerangkeng manusia tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Jadi Kepala Dinas tahu. Setidaknya Bupati juga didampingi ajudan yang [berlatarbelakang] polisi pasti tahu. Tapi jadi pertanyaan Bupati ini bukan orang biasa, dan bukan sekadar pengusaha, dia tak sekadar anggota ormas. Tapi dia juga pejabat membuat produk hukum," kata dia.
Edwin mengaku heran seorang Bupati bisa melakukan tindakan yang diduga melawan hukum. Ia meyakini bahwa Terbit pasti mengetahui bahwa kerangkeng manusia di rumahnya itu ilegal karena memiliki pengetahuan soal hukum.
"Tapi kenapa dia membuat tempat yang katanya itu pembinaan tapi ilegal? Dia pasti tahu hukum. Selama 10 tahun mempertahankan tempat ini," kata dia.