Selain itu, Edwin juga menemukan bahwa kerangkeng itu tidak ditemukan proses rehabilitasi bagi orang yang ada di dalamnya. Padahal, awalnya tempat tersebut diklaim untuk proses rehabilitasi.
"Ketika kami tanyakan, aktivitas nya apa kalian. Ya nggak ada natural aja katanya, alami saja. Nggak ada schedule, tidak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola," ucap Edwin.
Baca Juga:
Polda Sumut Kembali Gali Kuburan Korban Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Manusia
Edwin juga mengatakan penghuni penjara ilegal itu tidak semuanya pecandu narkoba. Ia mengatakan penghuni tempat tersebut sebagian besar memang penyandang masalah sosial.
Ia juga memastikan tidak semua penghuni berasal dari Kabupaten Langkat. Namun banyak pula yang berasal dari luar Langkat.
"Ada pecandu narkotika, tukang judi, problem rumah tangga, ada yang tukang mabuk, ada yang penculik," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Tak hanya itu, Edwin menduga ada pungutan uang di kerangkeng manusia tersebut. LPSK menemukan ada kertas bertuliskan keterangan pembayaran dengan nominal tertentu.
Bahkan, Edwin juga menemukan temuan surat yang bertuliskan adanya kereng atau kerangkeng ketiga. Artinya, Ia menduga ada kerangkeng lain yang posisinya buka terletak di rumah itu namun belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
"Kami masih bertanya-tanya. Ada dua ruangan kereng satu dan dua, kereng itu sel. Tapi temuan kami juga ada kereng tiga. Ini yang jadi pertanyaan bagi kami. Kereng tiga ini di mana, masih beroperasi atau nggak, jangan-jangan masih ada orang yang ditahan atau nggak," ucap dia.