Advokat.WahanaNews.co | Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam jarak dua meter.
Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana itu mengatakan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Mulanya Bharada E menceritakan situasi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan.
Sambo disebut membentak Brigadir J dan meminta agar berlutut di hadapannya. Sementara Bharada E diperintah untuk segera melepaskan tembakan.
"Kuat di belakang Bang Yos. Pak FS langsung 'sini kamu'. FS langsung pegang lehernya. 'Sini dorong ke depan, dorong ke depan. Berlutut kamu berlutut. Wey kamu berlutut'. Terus ke saya 'kau tembak kau tembak cepat, cepat kau tembak'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," kata Bharada E di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Kemudian, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan seberapa jauh jarak Bharada E saat menembak Brigadir J. Ia mengaku melepaskan timah panas dalam jarak dua meter. Tembakan pertama ia lakukan dengan mata tertutup.
"Saudara menembak saudara Yosua jarak berapa meter?" tanya hakim.
"Sekitar dua meter yang mulia," jawab Bharada E.