Wahanaadvokat.com | International Consumer Rights Day atau dikenal dengan Hari Hak Konsumen Sedunia jatuh pada setiap tanggal 15 Maret.
Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI), KRT Tohom Purba turut menyambut baik.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Mahkamah Agung dan KAI atas Ketegasan terhadap Advokat yang Tak Hormati Pengadilan
Tohom mengatakan, Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dengan budaya konsumtif yang melekat bagi sebagian masyarakat.
"Kita lihat saat ini, seiring perkembangan zaman seperti berbelanja online pun kian marak hingga konsumen tak banyak mengalami kerugian lantaran penipuan," ujarnya, Selasa (15/3).
Tohom juga menambahkan, berdasarkan Undang Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak konsumen paling utama diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia
Maka, lanjut Tohom, pada setiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia dengan tujuan agar para konsumen melihat kembali dan mempelajari hak-haknya.
"Sesuai dengan perkembangan sektor jasa keuangan saat ini, para konsumen sebaiknya memahami hal apa saja yang harus diketahui, jika terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan," paparnya.
Sementara itu, Hari Hak Konsumen Sedunia merupakan momentum masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.