WahanaAdvokat I Kisruh soal putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut Pangaribuan, dalam sengketa antara Peradi Soho dengan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), ditanggapi dingin oleh Juniver Girsang selaku Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI).
Juniver Girsang justru mempertanyakan mengapa gugatan Peradi Soho tentang keabsahan kegiatan yang dilakukan Peradi RBA ditolak oleh Mahkamah Agung
Baca Juga:
KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 dengan Advokat di MK
Menurutnya, Peradi SAI tetap solid dan terus bekerja untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
“Kalau Peradi Soho menganggap dirinya satu-satunya organisasi yang sah dan Peradi lainnya gak bisa lagi melakukan kegiatan sebagai organisasi advokat, mengapa gugatan Peradi Soho tentang keabsahan kegiatan yang dilakukan Peradi RBA ditolak oleh Mahkamah Agung?” cetus Dr. Juniver Girsang Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021) seperti dikutip dari Innews.co.id.
Lebih jauh Juniver menerangkan, terkait gugatan Peradi Soho terhadap Peradi SAI, sudah diperiksa, diputus, dan telah mempunyai kekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
“Adapun putusannya adalah gugatan Otto Hasibuan terhadap Juniver Girsang selaku Ketua Umum DPN Peradi tidak diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” tukasnya.
Dalam pertimbangan hukum putusan perkara tersebut jelas dinyatakan bahwa sengketa organisasi tersebut merupakan permasalahan internal Peradi yang seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi.
Karena itu, dipandang tepat bahwa sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana yang selama ini diinginkan oleh Peradi sendiri, Peradi mampu menyelesaikan sendiri secara bebas dan mandiri.