Sementara itu, Patra M. Zen, Sekretaris Jenderal Peradi SAI menambahkan, dalam persidangan perkara gugatan Otto terhadap Juniver telah diperiksa semua alat bukti termasuk surat dan saksi.
“MA telah memutus bahwa karena Otto ada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi,” jelas Patra.
Baca Juga:
IKADIN Nilai RUU KUHAP Potensi Lemahkan Peran Advokat
Saat ini, sambungnya, Peradi SAI fokus membangun organisasi advokat yang solid dan modern. Ia mencontohkan, SAI telah menandatangani MoU dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional termasuk dengan Inter Pacific Bar Association (IPBA) yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.
Juniver menambahkan, dengan fakta-fakta tersebut diatas, apabila dikatakan Peradi Soho adalah satu-satunya Peradi yang sah, itu hanya khayalan belaka dan bisa dikualifisir telah menyampaikan pernyataan/berita bohong.
“Kami sesalkan seorang advokat yang mengaku senior, tidak bisa memahami dan memaknai serta membaca satu putusan pengadilan. Ini sangat disayangkan,” pungkas Juniver. (tum)