Wahanaadvokat.com | Ketua Umum PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia), Ipong Hembing Putra bersama kuasa hukumnya, Ganjar Purnomo melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi ke Polda Metro Jaya.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek logo organisasi yang saya pimpin," kata Ipong di Polda Metro, Kamis (14/4).
Baca Juga:
Wagub Kalbar Komitmen Kembangkan Kebudayaan dengan Membangun Rumah Adat Tionghoa
Dalam kesempatan sama, Ganjar Purnomo menyampaikan bahwa logo dan nama PITI milik kliennya telah resmi terdaftar sejak 8 Januari 2016.
Bahkan, kata Ganjar, kliennya juga memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan logo dan nama PITI sebagai sebuah organisasi.
Menurut Ganjar, logo dan nama PITI itu disalahgunakan oleh terlapor dan hanya mengubah kepanjangan dari kata PITI.
Baca Juga:
Perjalanan Karir Politik Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia
"Secara Undang-Undang, kami pemilik merek logo PITI. Secara tiba-tiba merek atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," kata Ganjar mengutip CNNIndonesia.
Ganjar menyebut bahwa pihaknya juga menduga penyalahgunaan logo dan nama PITI ini dimanfaatkan oleh terlapor untuk mendapatkan bantuan dana dari instansi lain. Salah satunya, kata Ganjar, pelapor diduga pernah mendapat dana hibah sebesar Rp 5 miliar.
"Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berubah hibah sampai Rp 5 miliar. Ini kami merasa dirugikan," ujarnya.