Ganjar menyatakan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya, tangkapan penggunaan nama dan logo PITI oleh terlapor.
Laporan ini diterima oleh kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 14 April 2022.
Baca Juga:
Bazzar Murah Ramadan, Masyarakat Tionghoa Peduli Gelontorkan 10.000 Paket Sembako
Dalam laporan itu, pelapor adalah Anwar Kasim selaku Ketua LBH PITI. Sedangkan pihak terlapor, tertulis masih dalam lidik.
Adapun yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana di bidang merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk. [tum]