Wahanaadvokat.com | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di desak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penjabat (Pj.) Bupati Seram Bagian Barat.
Koalisi menyoroti jika Brigjen Andi Chandra tersangkut kasus hukum. Pasalnya, personel TNI hanya dapat diproses lewat peradilan militer.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
"Penjabat kepala daerah yang merupakan prajurit TNI aktif hanya akan dapat diproses melalui sistem peradilan militer yang memiliki catatan akuntabilitas dan transparansi ketika terlibat dengan persoalan hukum pidana," demikian keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, Rabu (25/5).
Koalisi menilai bakal ada persoalan. Di satu sisi, yang bersangkutan adalah personel TNI. Di sisi yang lain, dia mengisi jabatan sipil.
Aturan tentang proses hukum bagi personel TNI tertuang dalam Undang-Undang tentang Peradilan Militer No. 31 tahun 1997.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
"Akan menjadi konflik hukum dan sarana impunitas bagi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan kepala daerah ketika terjadi pelanggaran pidana," mengutip keterangan resmi koalisi.
Koalisi juga memandang penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah itu sebagai bentuk dari dwifungsi TNI serta pengkhianatan profesionalisme militer.
Oleh sebab itu, koalisi meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo serta Mendagri Tito Karnavian untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj. Bupati.